Sabtu, 19 Desember 2015

MAKALAH PLAGIARISME

PENGERTIAN PLAGIARISME :
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Contoh-contoh bentuk plagiat :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Definisi Plagiat
Jadi, plagiat adalah: tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya.

 
SINONIM
Beberapa nama lain dari plagiat yang kerap muncul, namun memunyai pengertian yang sama yakni
1. Meminjam (borrowing)
2. Pencurian (theft)
3. Pelanggaran (infringement)
4. Pembajakan (piracy)
5. Pemalsuan (counterfeiting)
6. Pengambilan untuk diri sendiri (appropriation)
7. Mencuri (stealing) 



RUANG LINGKUP
Tindak plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini.
1. Mengambil mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2. Menulis kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3. Meng-hire atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya atau purchasing a karya tulis lalu mempublikasikannya dengan nama sendiri.
4. Menggunakan gagasan orang lain mempublikasikannya dengan nama sendiri.
5. Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan mempublikasikannya dengan nama sendiri.
6. Melakukan paraphrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata mempublikasikannya dengan nama sendiri.
7. Menggunakan karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
8. Menggunakan karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
9. Mengopi informasi dari sumber elektronik (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri.
Di negara-negara maju, pada umumnya tindak plagiat dilarang keras dan hampir semua warga mematuhinya. Kalaupun toh ada yang melanggar maka sanksinya cukup berat. Terutama di kalangan perguruan tinggi, budaya fair atas karya cipta orang lain sangat dijunjung tinggi. Dan tindak plagiat, karena itu, dipandang sebagai suatu yang tercela dan merendahkan harkat dan martaba

BENTUK DAN JENIS PLAGIAT
Plagiat muncul dalam empat bentuk yang berikut ini.

1) Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Mengapa? Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.

2) Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.

3) Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan di mana ia mulai mengutip sumber luar dan di mana berakhirnya. Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal karya itu sebagian besar mengambil gagasan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus dinyatakan dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.

4) Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat (reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan, namun apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.

AKIBAT
Tindak plagiat dapat menyeret seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan kredibilitasnya.
 
HUKUM
Terutama di negara maju yang kesadaran akan hak orang lain sudah tinggi, penghargaan atas karya intelektual sudah semakin dijunjung tinggi.
Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Terutama Bagian Keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 dan Pasal 13 sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG DASAR :
 
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


TINDAK PENCEGAHAN/ SOLUSI
Bukan tidak ada teknik bagaimana menghindar dan mencari solusi untuk mengeliminasi atau setidaknya mengurangi tindak plagiat. Yakni dengan mencantumkan kredit pemilik karya asli dan jujur pada sumber.

Sebagaimana didefinisikan Random House Compact Unabridged Dictionary (1995), tindak plagiat adalah penggunaan atau imitasi yang bahasa dan pemikirannya sama atau sangat mirip dengan penulis lain dan mengklaim bahwa karya tersebut sebagai karya orisinilnya.

Dalam dunia akademik, plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, atau peneliti dianggap sebagai kecurangan akademik atau penipuan akademis. Pelakunya dapat dikenakan sanksi akademik dalam berbagai bentuk, dari yang ringan hingga dikeluarkan sebagai sivitas akademika.

Dalam dunia jurnalistik, plagiat dianggap sebagai pelanggaran atas etika jurnalistik. Wartawan yang terbukti melakukan tindak plagiat dikenakan sanksi disipliner, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.

Dalam praktiknya, beberapa orang terbukti menjiplak dalam konteks akademis atau jurnalistik. Ada yang menyatakan bahwa mereka dijiplak secara tidak sengaja, alpa menyertakan sumber atau tidak memberikan rincian kutipan yang sesuai.

Ketahuan Plagiat: Tidak Lulus Sidang Skripsi

 Ketahuan Plagiat: Tidak Lulus Sidang Skripsi

Saat dalam kuliah tahap akhir dan menjelang pembuatan skripsi, salah seorang dosen yang bertugas menjadi dosen pembimbing sekaligus penguji skripsi mewanti-wanti kami para mahasiswanya agar membuat skripsi dengan serius. Salah satu yang paling ditekankannya adalah jangan sampai melakukan kecurangan intelektual seperti melakukan copy paste tanpa mencantumkan sumbernya atau tindakan plagiat terhadap karya-karya orang lain. Sang dosen menceritakan pengalamannya saat harus tidak meluluskan seorang mahasiswa karena ketahuan membuat skripsi secara serampangan yaitu ditunjukkan dengan mengutip pendapat para ahli yang berasal dari buku yang dibuat oleh ahli tersebut, namun sang mahasiswa tidak membacanya langsung dari buku, melainkan mengutip dari jurnal yang mengutip pendapat para ahli tersebut. Apalagi dalam pengutipan dalam skripsi tersebut tidak disebutkan ia mengutip dari jurnal yang dibuat oleh orang lain. Di daftar pustaka juga tercantum judul buku dan pengarangnya dimana kutipan awalnya berasal, selain juga mencantumkan jurnal tempat ia mengutip pendapat tersebut. Saat sidang pengujian skripsi, sang dosen yang sudah membaca buku dan juga jurnal yang menjadi salah satu referensi skripsi mahasiswa tersebut mengajukan pertanyaan sangat sederhana namun tidak bisa dijawab oleh mahasiswa tadi. Yang ditanya adalah: “Apa warna sampul atau cover dari buku yang dikarang ahli tersebut, yang didalamnya terdapat pendapat yang dikutip di dalam skripsi.” Sang mahasiswa gelagapan dan menjadi panik tak menduga akan ada pertanyaan seperti itu. Ia pun tidak bisa menjawabnya. Hal ini memancing dosen penguji lainnya untuk bertanya lebih mendalam terkait proses pembuatan skripsi. Akhirnya si mahasiswa mengaku bahwa Ia tidak pernah membaca buku yang dimaksud. Pendapat yang dikutipnya dalam skripsi berasal dari jurnal yang dibacanya. Ia pun mengaku salah tidak seharusnya berbuat demikian, apalagi mencantumkan buku tersebut sebagai salah satu referensi dalam daftar pustaka skripsi yang dibuatnya. Para dosen penghuji pun sepakat memutuskan mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dalam sidang skripsi karena telah melakukan kecurangan intelektual. Secara sepintas memang terlihat kesalahannya sepele, namun sang dosen mengatakan bahwa hal itu tidak bisa mereka tolerir karena menunjukkan tindakan tidak jujur dalam membuat suatu karya ilmiah.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/amirsyahoke/ketahuan-plagiat-tidak-lulus-sidang-skripsi_5529de366ea834be56552d16
 Saat dalam kuliah tahap akhir dan menjelang pembuatan skripsi, salah seorang dosen yang bertugas menjadi dosen pembimbing sekaligus penguji skripsi mewanti-wanti kami para mahasiswanya agar membuat skripsi dengan serius. Salah satu yang paling ditekankannya adalah jangan sampai melakukan kecurangan intelektual seperti melakukan copy paste tanpa mencantumkan sumbernya atau tindakan plagiat terhadap karya-karya orang lain.

Sang dosen menceritakan pengalamannya saat harus tidak meluluskan seorang mahasiswa karena ketahuan membuat skripsi secara serampangan yaitu ditunjukkan dengan mengutip pendapat para ahli yang berasal dari buku yang dibuat oleh ahli tersebut, namun sang mahasiswa tidak membacanya langsung dari buku, melainkan mengutip dari jurnal yang mengutip pendapat para ahli tersebut. Apalagi dalam pengutipan dalam skripsi tersebut tidak disebutkan ia mengutip dari jurnal yang dibuat oleh orang lain. Di daftar pustaka juga tercantum judul buku dan pengarangnya dimana kutipan awalnya berasal, selain juga mencantumkan jurnal tempat ia mengutip pendapat tersebut.

Saat sidang pengujian skripsi, sang dosen yang sudah membaca buku dan juga jurnal yang menjadi salah satu referensi skripsi mahasiswa tersebut mengajukan pertanyaan sangat sederhana namun tidak bisa dijawab oleh mahasiswa tadi. Yang ditanya adalah: “Apa warna sampul atau cover dari buku yang dikarang ahli tersebut, yang didalamnya terdapat pendapat yang dikutip di dalam skripsi.” Sang mahasiswa gelagapan dan menjadi panik tak menduga akan ada pertanyaan seperti itu. Ia pun tidak bisa menjawabnya. Hal ini memancing dosen penguji lainnya untuk bertanya lebih mendalam terkait proses pembuatan skripsi.

Akhirnya si mahasiswa mengaku bahwa Ia tidak pernah membaca buku yang dimaksud. Pendapat yang dikutipnya dalam skripsi berasal dari jurnal yang dibacanya. Ia pun mengaku salah tidak seharusnya berbuat demikian, apalagi mencantumkan buku tersebut sebagai salah satu referensi dalam daftar pustaka skripsi yang dibuatnya. Para dosen penghuji pun sepakat memutuskan mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dalam sidang skripsi karena telah melakukan kecurangan intelektual. Secara sepintas memang terlihat kesalahannya sepele, namun sang dosen mengatakan bahwa hal itu tidak bisa mereka tolerir karena menunjukkan tindakan tidak jujur dalam membuat suatu karya ilmiah.

Saat dalam kuliah tahap akhir dan menjelang pembuatan skripsi, salah seorang dosen yang bertugas menjadi dosen pembimbing sekaligus penguji skripsi mewanti-wanti kami para mahasiswanya agar membuat skripsi dengan serius. Salah satu yang paling ditekankannya adalah jangan sampai melakukan kecurangan intelektual seperti melakukan copy paste tanpa mencantumkan sumbernya atau tindakan plagiat terhadap karya-karya orang lain. Sang dosen menceritakan pengalamannya saat harus tidak meluluskan seorang mahasiswa karena ketahuan membuat skripsi secara serampangan yaitu ditunjukkan dengan mengutip pendapat para ahli yang berasal dari buku yang dibuat oleh ahli tersebut, namun sang mahasiswa tidak membacanya langsung dari buku, melainkan mengutip dari jurnal yang mengutip pendapat para ahli tersebut. Apalagi dalam pengutipan dalam skripsi tersebut tidak disebutkan ia mengutip dari jurnal yang dibuat oleh orang lain. Di daftar pustaka juga tercantum judul buku dan pengarangnya dimana kutipan awalnya berasal, selain juga mencantumkan jurnal tempat ia mengutip pendapat tersebut. Saat sidang pengujian skripsi, sang dosen yang sudah membaca buku dan juga jurnal yang menjadi salah satu referensi skripsi mahasiswa tersebut mengajukan pertanyaan sangat sederhana namun tidak bisa dijawab oleh mahasiswa tadi. Yang ditanya adalah: “Apa warna sampul atau cover dari buku yang dikarang ahli tersebut, yang didalamnya terdapat pendapat yang dikutip di dalam skripsi.” Sang mahasiswa gelagapan dan menjadi panik tak menduga akan ada pertanyaan seperti itu. Ia pun tidak bisa menjawabnya. Hal ini memancing dosen penguji lainnya untuk bertanya lebih mendalam terkait proses pembuatan skripsi. Akhirnya si mahasiswa mengaku bahwa Ia tidak pernah membaca buku yang dimaksud. Pendapat yang dikutipnya dalam skripsi berasal dari jurnal yang dibacanya. Ia pun mengaku salah tidak seharusnya berbuat demikian, apalagi mencantumkan buku tersebut sebagai salah satu referensi dalam daftar pustaka skripsi yang dibuatnya. Para dosen penghuji pun sepakat memutuskan mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dalam sidang skripsi karena telah melakukan kecurangan intelektual. Secara sepintas memang terlihat kesalahannya sepele, namun sang dosen mengatakan bahwa hal itu tidak bisa mereka tolerir karena menunjukkan tindakan tidak jujur dalam membuat suatu karya ilmiah.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/amirsyahoke/ketahuan-plagiat-tidak-lulus-sidang-skripsi_5529de366ea834be56552d16
Sumber : http://www.kompasiana.com/amirsyahoke/ketahuan-plagiat-tidak-lulus-sidang-skripsi_5529de366ea834be56552d16

Rabu, 03 Juni 2015

Pameran Literasi dan Budaya 2015 “ DOLANAN ENGKLAK”





Pemeran Literasi dan Budaya 2015 yang diadakan oleh Prodi Ilmu Perpustakaan S1 dan D3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menampilkan Pameran Dolanan Anak, Show and Tell Competition, Talkshow & Music. Yang bertepatan pada tgl 26-27 Mei 2015 pukul 09.00-16.00 wib @Gelanggang ESKA UIN SUKA. Dalam pameran tersebut menampilkan 10 stand dolanan anak yang masing-masing stand mengangkat tema yang berbeda-beda. Ada stand dolanan Cublak-Cublak Suweng, Jamuran, Engklek, Jalangkung, Gangsing, dan masih banyak lagi. Nah, untuk kelompok kami sendiri mengangkat tema “Dolanan Engklak”. Bermain Engklak. Untuk pameran dolanan anak ini pengunjungnya juga cukup ramai, mulai dari kunjungan dari anak-anak Paud, TK, bahkan ada juga mahasiswa/i, dosen-dosen serta penyair dan sejarawan. Pengunjung yang datang ke stand dapat mencoba permainan-permainan yang telah dipamerkan dan tidak sungkan-sungkan kami akan mengajari bagaimana caranya memainkan permainan itu apabila pengunjung belum paham mengenai permainan tersebut. Tidak hanya permainan saja yang kami pemerkan namun ada juga souvenir, stiker, dan brosur mengenai filosofi permainan-permainan tersebut.
Karena pameran dolanan anak ini diadakan oleh Prodi Ilmu Perpustakaan khususnya mata kuliah IDKS (Informasi Dalam Konteks Sosial) maka sudah pasti ada kompetisi antara masing-masing stand, dengan kategori penilaian baik dari segi pemanpilan stand maupun tata cara menarik pengunjung serta apakah dapat melayani pengunjung dengan baik atau tidak. Kami senang sekali akhirnya perjuangan dan kerja keras kami terbayarkan. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Allah SWT yang telah melancarkan acara ini tanpa halangan suatu apapun. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Prodi Ilmu Perpustakaan yang telah mengadakan acara ini. Terimakasih juga kepada Ibu Labibah selaku Dosen mata kuliah IDKS, dan terimakasih kepada semua selaku Dosen Ilmu Perpustakaan yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara ini. Terimakasih juga kepada Bpk Nurdin Laugu selaku DPA kami yang juga telah memeriahkan acara ini. Terimakasih kepada kelompok Stand 4 dengan tema “Dolanan Engklak” yaitu Akmal Faradise, Deni Yugo Prasetyo Aji, Khadziq Marzuqi, M.Adib Mahbubi, Ina Kencana Putri, Rina Anggi S, Nova Maziatul Ulya, Faradhilla Ayu Ghaisassani, dan Hanifah Nur Annisa yang telah kompak dan bekerja keras untuk ikut memeriahkan acara Pameran Literasi dan Budaya 2015 ini. Terimakasih juga kepada teman-teman Prodi Ilmu Perpustakaan S1 dan D3 baik angkatan 2012, 2013, 2014 yang telah ikut berpartisipasi dan memeriahkan acara ini. Terimakasih juga untuk teman-teman dari jurusan lain serta masyarakat yang datang dari jauh hanya untuk ikut memeriahkan acara ini, serta terimakasih juga kapada kakak-kakak tingkat yang kami sendiri tidak tahu angkatan tahun berapa serta 

Terimakasih juga untuk sponsor-sponsor yang telah mendukung dan membantu acara ini sepenuhnya dan untuk semuanya yang kami tidak bisa sebutkan satu persatu karena masih sangat banyak, yang jelas kami  mengucapkan terimakasih karena telah ikut berpastisipasi dalam memeriahkan acara Pameran Literasi dan Budaya 2015. 

Minggu, 31 Mei 2015

Komunitas FORSI (Forum Sahabat Inklusi) di UIN Sunan Kalijaga




Saya bergabung komunitas FORSI ( Forum Sahabat Inklusi) maksudnya PLD UIN Sunan Kalijaga tahun 2013. UIN Sunan Kalijaga sudah sejak lama menerima mahasiswa penyandang disabilitas atau disebut difabel menjadi bagian akademik sejak pada tahun 2005. UIN Sunan Kalijaga menjadi universitas yang menghargai, menerima dan mengakomodasi semua perbedaan kebutuhan mahasiswa, termasuk mahasiwa difabel. Kebiasaan menolong yang dilakukan para relawan kepada mahasiswa difabel di PLD UIN Sunan Kalijaga merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal ini disebabkan karena menjadi anggota Pusat Studi dan Layanan Difabel (PLD) sebagai sarana melakukan kebiasaan menolong dapat menyebabkan munculnya perasaan bahagia. Hal ini sebagaimana pengakuan dari Ridho, seorang difabel (Tunarungu) Pusat Studi dan Layanan Difabel (PLD) yang mengungkapkan bahwa: 

“Kebahagiaan [menjadi mahasiswa anggota PLD] ini tidak saya dapatkan ditempat lain, belum saya dapatkan di manapun. Di bangku kuliah ya bahagia ya saya  mendapatkan  kebahagiaan  tapi  tidak  sebahagia  di  sini  [PLD.] Kalau kebahagiaan secara finansial yang jelas itu tidak, tapi itu cukup mendapatkan   kebahagiaan   batin   karena   saya   merasa   nyaman   dan bahagia.  Karena  uang  juga  tidak  membuat  kebahagiaan  secara  lahir maupun  batin  juga.  Tapi  karena  saya  enjoy  dan  nyaman  di  sini.”

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dinamika  kebahagiaan  relawan pusat studi dan layanan difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berfokus pada proses pencapaian kebahagiaan difabel, faktor-faktor yang mempengaruhi kebahagiaan difabel dan relawan, karakteristik kebahagian difabel dan relawan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor  yang  mendukung kebahagiaan adalah : religiusitas, doa: senantiasa berdoa untuk kebaikan, kehidupan sosial yang kaya, lingkungan yang mendukung, pendidikan yang baik, menolong sesama, bermanfaat bagi sesama, mensyukuri apa yang ada, memiliki orang-orang terdekat yang mendukung. Selama menjadi difabel dan relawan kedua informasi tidak terlepas dari kendala, akan tetapi kendala tersebut bukan menjadi penghambat kebahagiaan. Kedua mahasiswa difabel dan relawan tersebut juga menunjukkan akan karakter mampu menghargai diri sendiri, optimism, keterbukaan, serta pengendalian diri yang dimiliki mereka. Tidak saja kedua subyek merasa bahagia, tapi mereka juga memiliki kebahagiaan sebab mereka berdua telah mempunyai dan menunjukkan karakter yang kuat serta kebaikan hati. Terima Kasih.... (^_^)

Minggu, 26 April 2015

Melanggar Copyright di Perpustakaan

Pembajakan dan pelanggaran copyright tampaknya di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran copyright. Bahkan, kegiatan pelanggaran copyright seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya. Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat copyright yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang copyright maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengarang akan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan.

kegiatan pelanggaran copyright di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran copyright.dalam hal penghormatan terhadap copyright. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran copyright apabila tidak paham mengenai konsep copyright itu sendiri.Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di copyright. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran copyright justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi copyright sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran copyright di Indonesia.

Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang copyright antara lain :
1. Buku, Program Komputer, pamflet, dan perwajahan (lay out) karya tulis
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks
3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
5. Arsitektur
6. Peta
7. Seni batik
8. Fotografi
9. Sinematografi
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain

Dalam usaha ini perpustakaan juga dapat berpartisipasi dengan untuk melakukan sosialisasi copyright serta meminimalkan pelanggaran copyright yang dilakukan pengguna atau perpustakaan sendiri. Dan semoga pembajakan dan plagiasi dapat segera hilang dari bumi Indonesia sehingga semakin memotivasi pengarang atau seniman untuk berkreasi.

Selasa, 24 Maret 2015

Inspirasi : Perjuangan Adikku Demi Seorang Teman Tuna Rungu



Aku hanyalah seorang pria berusia 23 tahun yang tinggal dengan kedua orang tua dan seorang adik laki-laki yang kini mulai menginjak usia remaja. Harus kuakui bahwa aku bukan seorang kakak yang baik untuk adikku, sebut saja. Tak pernah sedikit pun kuluangkan waktu untuk mengawasi atau setidaknya menanyakan kesehariannya. Karena bagiku, dia adalah anak nakal yang sama sekali tak bisa diandalkan. Saat teman-temanku berkunjung, dia selalu saja mengacau sehingga semuanya enggan kembali ke rumahku.
Namun entah bagaimana, kedua orang tuanya selalu saja percaya pada adik. Setelah sekian banyak kekacauan dan kenakalan yang dilakukannya, mereka masih saja berusaha meyakinkan bahwa dia adalah adik yang sangat baik. Orang tuaku ingin hubunganku dengan Adik jauh lebih intim, namun aku sama sekali tidak tertarik. 

Di sisi lain, kadang aku benar-benar merasakan hangatnya kasih sayang seorang adik dari dalam diri. Dia sering memintaku mengantarkannya ke tempat-tempat seperti taman, perpustakaan dan lain-lain. Dia juga tak pernah lelah mengajakkan bermain, walau keinginannya selalu kurespon dengan penolakan. Namun suatu hari, ada sebuah kejadian yang akhirnya membuka mataku.
Namun tanpa banyak bertanya, aku menolak dan meninggalkannya dalam kekecewaan. Rupanya, hal itu membuatnya kemudian memutuskan untuk pergi sendirian. Selama beberapa hari setelahnya, kulihat dia selalu asyik dengan buku bahasa isyarat yang dibacanya, sementara aku dibuat makin tak mengerti dengan keanehannya.
Hal ini benar-benar membuka mataku. Bagaimana mungkin aku tega menolak permintaan Adikku, sementara dia ingin melakukan kebaikan. Bagaimana mungkin anak semuda dia terpikir untuk memberikan ilmu pada anak yang selama ini bahkan disisihkan oleh warga. Ah! Sepertinya memang ada banyak hal harus kupelajari dari adikku.