Minggu, 26 April 2015

Melanggar Copyright di Perpustakaan

Pembajakan dan pelanggaran copyright tampaknya di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran copyright. Bahkan, kegiatan pelanggaran copyright seperti tindakan legal yang setiap orang boleh melakukannya. Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat copyright yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang copyright maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengarang akan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan.

kegiatan pelanggaran copyright di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran copyright.dalam hal penghormatan terhadap copyright. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran copyright apabila tidak paham mengenai konsep copyright itu sendiri.Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di copyright. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran copyright justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi copyright sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran copyright di Indonesia.

Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang copyright antara lain :
1. Buku, Program Komputer, pamflet, dan perwajahan (lay out) karya tulis
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks
3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
5. Arsitektur
6. Peta
7. Seni batik
8. Fotografi
9. Sinematografi
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain

Dalam usaha ini perpustakaan juga dapat berpartisipasi dengan untuk melakukan sosialisasi copyright serta meminimalkan pelanggaran copyright yang dilakukan pengguna atau perpustakaan sendiri. Dan semoga pembajakan dan plagiasi dapat segera hilang dari bumi Indonesia sehingga semakin memotivasi pengarang atau seniman untuk berkreasi.