Pembajakan dan pelanggaran copyright tampaknya
di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari,
bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran copyright. Bahkan, kegiatan pelanggaran copyright seperti tindakan legal
yang setiap orang boleh melakukannya. Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku,
padahal dalam buku tersebut melekat copyright yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila
kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang copyright maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Apalagi saat ini bisnis
taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman
bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Pengarang akan untuk menulis karena hasil
karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril
maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain
yang lebih menghasilkan.
kegiatan pelanggaran copyright di Indonesia
menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak
sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran copyright.dalam
hal penghormatan terhadap copyright. Contoh konkrinya adalah
perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran copyright
apabila tidak paham mengenai konsep copyright itu sendiri.Plagiasi,
Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang
bersinggungan di copyright. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran copyright justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi copyright sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran copyright di Indonesia.
Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang copyright antara lain :
1. Buku, Program Komputer, pamflet, dan perwajahan (lay out) karya tulis
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
5. Arsitektur
6. Peta
7. Seni batik
8. Fotografi
9. Sinematografi
10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain
Dalam usaha ini perpustakaan juga dapat berpartisipasi dengan untuk
melakukan sosialisasi copyright serta meminimalkan pelanggaran copyright
yang dilakukan pengguna atau perpustakaan sendiri. Dan semoga
pembajakan dan plagiasi dapat segera hilang dari bumi Indonesia sehingga
semakin memotivasi pengarang atau seniman untuk berkreasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar