Tampilkan postingan dengan label Populer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Populer. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Desember 2015

MAKALAH PLAGIARISME

PENGERTIAN PLAGIARISME :
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Contoh-contoh bentuk plagiat :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Definisi Plagiat
Jadi, plagiat adalah: tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya.

 
SINONIM
Beberapa nama lain dari plagiat yang kerap muncul, namun memunyai pengertian yang sama yakni
1. Meminjam (borrowing)
2. Pencurian (theft)
3. Pelanggaran (infringement)
4. Pembajakan (piracy)
5. Pemalsuan (counterfeiting)
6. Pengambilan untuk diri sendiri (appropriation)
7. Mencuri (stealing) 



RUANG LINGKUP
Tindak plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini.
1. Mengambil mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2. Menulis kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3. Meng-hire atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya atau purchasing a karya tulis lalu mempublikasikannya dengan nama sendiri.
4. Menggunakan gagasan orang lain mempublikasikannya dengan nama sendiri.
5. Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan mempublikasikannya dengan nama sendiri.
6. Melakukan paraphrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata mempublikasikannya dengan nama sendiri.
7. Menggunakan karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
8. Menggunakan karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
9. Mengopi informasi dari sumber elektronik (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri.
Di negara-negara maju, pada umumnya tindak plagiat dilarang keras dan hampir semua warga mematuhinya. Kalaupun toh ada yang melanggar maka sanksinya cukup berat. Terutama di kalangan perguruan tinggi, budaya fair atas karya cipta orang lain sangat dijunjung tinggi. Dan tindak plagiat, karena itu, dipandang sebagai suatu yang tercela dan merendahkan harkat dan martaba

BENTUK DAN JENIS PLAGIAT
Plagiat muncul dalam empat bentuk yang berikut ini.

1) Plagiat langsung (direct plagiarism). Jenis plagiat ini sangat berat. Mengapa? Karena si plagiator mengopi langsung sumber kata demi kata tanpa menunjukkan bahwa itu merupakan hasil kutipan dan sama sekali tidak menyebutkan siapa penulis atau pemilik karya cipta intelektualnya.

2) Meminjam karya dari orang lain. Sering terjadi seseorang meminjam kertas kerja dari sesama teman, kolega, saudara dan orang lain. Lalu menyalinnya begitu saja tanpa sedikit pun coba menambah apalagi memasukkan gagasannya sendiri. Namanya dicantumkan sebagai pembuat, padahal mengambil dari karya orang lain.

3) Tidak jelas atau salah kutip (vague or incorrect citation). Seorang penulis harus menunjukkan di mana ia mulai mengutip sumber luar dan di mana berakhirnya. Kadang kala penulis mengutip sumber hanya sekali, pembaca mengasumsikan bahwa kalimat atau paragraf sebelumnya telah dilakukan parafrasa. Padahal karya itu sebagian besar mengambil gagasan dari satu sumber. Penulis tidak berusaha menunjukkan rujukan dengan jelas. Semestinya, parafrasa dan ringkasan harus dinyatakan dengan tegas dan sejelas-jelasnya pada awal dengan nama penulis, pada akhir dengan referensi kurung. Penulis selalu harus dengan jelas menunjukkan bila parafrasa, ringkasan, atau kutipan dimulai, berakhir, atau terpotong.

4) Plagiat mosaik (mosaic plagiarism). Ini merupakan bentuk plagiat yang paling sering terjadi. Penulis tidak secara langsung menyebutkan sumbernya. Ia hanya mengubah sedikit kata dan menggantinya dengan kata-katanya sendiri, mengubah beberapa kata dalam kalimat (reworks a paragraph) dengan cara kata-katanya sendiri tanpa menyebutkan kredit si penulis asli. Kalimat dan paragraf bukan dalam bentuk kutipan, namun apabila dicermati dengan saksama maka sangat mirip dengan sumbernya.

AKIBAT
Tindak plagiat dapat menyeret seorang “ribut” dengan orang lain atau pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, yang bersangkutan akan kehilangan pamor dan kredibilitasnya.
 
HUKUM
Terutama di negara maju yang kesadaran akan hak orang lain sudah tinggi, penghargaan atas karya intelektual sudah semakin dijunjung tinggi.
Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Terutama Bagian Keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 dan Pasal 13 sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG DASAR :
 
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


TINDAK PENCEGAHAN/ SOLUSI
Bukan tidak ada teknik bagaimana menghindar dan mencari solusi untuk mengeliminasi atau setidaknya mengurangi tindak plagiat. Yakni dengan mencantumkan kredit pemilik karya asli dan jujur pada sumber.

Sebagaimana didefinisikan Random House Compact Unabridged Dictionary (1995), tindak plagiat adalah penggunaan atau imitasi yang bahasa dan pemikirannya sama atau sangat mirip dengan penulis lain dan mengklaim bahwa karya tersebut sebagai karya orisinilnya.

Dalam dunia akademik, plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, atau peneliti dianggap sebagai kecurangan akademik atau penipuan akademis. Pelakunya dapat dikenakan sanksi akademik dalam berbagai bentuk, dari yang ringan hingga dikeluarkan sebagai sivitas akademika.

Dalam dunia jurnalistik, plagiat dianggap sebagai pelanggaran atas etika jurnalistik. Wartawan yang terbukti melakukan tindak plagiat dikenakan sanksi disipliner, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.

Dalam praktiknya, beberapa orang terbukti menjiplak dalam konteks akademis atau jurnalistik. Ada yang menyatakan bahwa mereka dijiplak secara tidak sengaja, alpa menyertakan sumber atau tidak memberikan rincian kutipan yang sesuai.

Ketahuan Plagiat: Tidak Lulus Sidang Skripsi

 Ketahuan Plagiat: Tidak Lulus Sidang Skripsi

Saat dalam kuliah tahap akhir dan menjelang pembuatan skripsi, salah seorang dosen yang bertugas menjadi dosen pembimbing sekaligus penguji skripsi mewanti-wanti kami para mahasiswanya agar membuat skripsi dengan serius. Salah satu yang paling ditekankannya adalah jangan sampai melakukan kecurangan intelektual seperti melakukan copy paste tanpa mencantumkan sumbernya atau tindakan plagiat terhadap karya-karya orang lain. Sang dosen menceritakan pengalamannya saat harus tidak meluluskan seorang mahasiswa karena ketahuan membuat skripsi secara serampangan yaitu ditunjukkan dengan mengutip pendapat para ahli yang berasal dari buku yang dibuat oleh ahli tersebut, namun sang mahasiswa tidak membacanya langsung dari buku, melainkan mengutip dari jurnal yang mengutip pendapat para ahli tersebut. Apalagi dalam pengutipan dalam skripsi tersebut tidak disebutkan ia mengutip dari jurnal yang dibuat oleh orang lain. Di daftar pustaka juga tercantum judul buku dan pengarangnya dimana kutipan awalnya berasal, selain juga mencantumkan jurnal tempat ia mengutip pendapat tersebut. Saat sidang pengujian skripsi, sang dosen yang sudah membaca buku dan juga jurnal yang menjadi salah satu referensi skripsi mahasiswa tersebut mengajukan pertanyaan sangat sederhana namun tidak bisa dijawab oleh mahasiswa tadi. Yang ditanya adalah: “Apa warna sampul atau cover dari buku yang dikarang ahli tersebut, yang didalamnya terdapat pendapat yang dikutip di dalam skripsi.” Sang mahasiswa gelagapan dan menjadi panik tak menduga akan ada pertanyaan seperti itu. Ia pun tidak bisa menjawabnya. Hal ini memancing dosen penguji lainnya untuk bertanya lebih mendalam terkait proses pembuatan skripsi. Akhirnya si mahasiswa mengaku bahwa Ia tidak pernah membaca buku yang dimaksud. Pendapat yang dikutipnya dalam skripsi berasal dari jurnal yang dibacanya. Ia pun mengaku salah tidak seharusnya berbuat demikian, apalagi mencantumkan buku tersebut sebagai salah satu referensi dalam daftar pustaka skripsi yang dibuatnya. Para dosen penghuji pun sepakat memutuskan mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dalam sidang skripsi karena telah melakukan kecurangan intelektual. Secara sepintas memang terlihat kesalahannya sepele, namun sang dosen mengatakan bahwa hal itu tidak bisa mereka tolerir karena menunjukkan tindakan tidak jujur dalam membuat suatu karya ilmiah.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/amirsyahoke/ketahuan-plagiat-tidak-lulus-sidang-skripsi_5529de366ea834be56552d16
 Saat dalam kuliah tahap akhir dan menjelang pembuatan skripsi, salah seorang dosen yang bertugas menjadi dosen pembimbing sekaligus penguji skripsi mewanti-wanti kami para mahasiswanya agar membuat skripsi dengan serius. Salah satu yang paling ditekankannya adalah jangan sampai melakukan kecurangan intelektual seperti melakukan copy paste tanpa mencantumkan sumbernya atau tindakan plagiat terhadap karya-karya orang lain.

Sang dosen menceritakan pengalamannya saat harus tidak meluluskan seorang mahasiswa karena ketahuan membuat skripsi secara serampangan yaitu ditunjukkan dengan mengutip pendapat para ahli yang berasal dari buku yang dibuat oleh ahli tersebut, namun sang mahasiswa tidak membacanya langsung dari buku, melainkan mengutip dari jurnal yang mengutip pendapat para ahli tersebut. Apalagi dalam pengutipan dalam skripsi tersebut tidak disebutkan ia mengutip dari jurnal yang dibuat oleh orang lain. Di daftar pustaka juga tercantum judul buku dan pengarangnya dimana kutipan awalnya berasal, selain juga mencantumkan jurnal tempat ia mengutip pendapat tersebut.

Saat sidang pengujian skripsi, sang dosen yang sudah membaca buku dan juga jurnal yang menjadi salah satu referensi skripsi mahasiswa tersebut mengajukan pertanyaan sangat sederhana namun tidak bisa dijawab oleh mahasiswa tadi. Yang ditanya adalah: “Apa warna sampul atau cover dari buku yang dikarang ahli tersebut, yang didalamnya terdapat pendapat yang dikutip di dalam skripsi.” Sang mahasiswa gelagapan dan menjadi panik tak menduga akan ada pertanyaan seperti itu. Ia pun tidak bisa menjawabnya. Hal ini memancing dosen penguji lainnya untuk bertanya lebih mendalam terkait proses pembuatan skripsi.

Akhirnya si mahasiswa mengaku bahwa Ia tidak pernah membaca buku yang dimaksud. Pendapat yang dikutipnya dalam skripsi berasal dari jurnal yang dibacanya. Ia pun mengaku salah tidak seharusnya berbuat demikian, apalagi mencantumkan buku tersebut sebagai salah satu referensi dalam daftar pustaka skripsi yang dibuatnya. Para dosen penghuji pun sepakat memutuskan mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dalam sidang skripsi karena telah melakukan kecurangan intelektual. Secara sepintas memang terlihat kesalahannya sepele, namun sang dosen mengatakan bahwa hal itu tidak bisa mereka tolerir karena menunjukkan tindakan tidak jujur dalam membuat suatu karya ilmiah.

Saat dalam kuliah tahap akhir dan menjelang pembuatan skripsi, salah seorang dosen yang bertugas menjadi dosen pembimbing sekaligus penguji skripsi mewanti-wanti kami para mahasiswanya agar membuat skripsi dengan serius. Salah satu yang paling ditekankannya adalah jangan sampai melakukan kecurangan intelektual seperti melakukan copy paste tanpa mencantumkan sumbernya atau tindakan plagiat terhadap karya-karya orang lain. Sang dosen menceritakan pengalamannya saat harus tidak meluluskan seorang mahasiswa karena ketahuan membuat skripsi secara serampangan yaitu ditunjukkan dengan mengutip pendapat para ahli yang berasal dari buku yang dibuat oleh ahli tersebut, namun sang mahasiswa tidak membacanya langsung dari buku, melainkan mengutip dari jurnal yang mengutip pendapat para ahli tersebut. Apalagi dalam pengutipan dalam skripsi tersebut tidak disebutkan ia mengutip dari jurnal yang dibuat oleh orang lain. Di daftar pustaka juga tercantum judul buku dan pengarangnya dimana kutipan awalnya berasal, selain juga mencantumkan jurnal tempat ia mengutip pendapat tersebut. Saat sidang pengujian skripsi, sang dosen yang sudah membaca buku dan juga jurnal yang menjadi salah satu referensi skripsi mahasiswa tersebut mengajukan pertanyaan sangat sederhana namun tidak bisa dijawab oleh mahasiswa tadi. Yang ditanya adalah: “Apa warna sampul atau cover dari buku yang dikarang ahli tersebut, yang didalamnya terdapat pendapat yang dikutip di dalam skripsi.” Sang mahasiswa gelagapan dan menjadi panik tak menduga akan ada pertanyaan seperti itu. Ia pun tidak bisa menjawabnya. Hal ini memancing dosen penguji lainnya untuk bertanya lebih mendalam terkait proses pembuatan skripsi. Akhirnya si mahasiswa mengaku bahwa Ia tidak pernah membaca buku yang dimaksud. Pendapat yang dikutipnya dalam skripsi berasal dari jurnal yang dibacanya. Ia pun mengaku salah tidak seharusnya berbuat demikian, apalagi mencantumkan buku tersebut sebagai salah satu referensi dalam daftar pustaka skripsi yang dibuatnya. Para dosen penghuji pun sepakat memutuskan mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dalam sidang skripsi karena telah melakukan kecurangan intelektual. Secara sepintas memang terlihat kesalahannya sepele, namun sang dosen mengatakan bahwa hal itu tidak bisa mereka tolerir karena menunjukkan tindakan tidak jujur dalam membuat suatu karya ilmiah.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/amirsyahoke/ketahuan-plagiat-tidak-lulus-sidang-skripsi_5529de366ea834be56552d16
Sumber : http://www.kompasiana.com/amirsyahoke/ketahuan-plagiat-tidak-lulus-sidang-skripsi_5529de366ea834be56552d16

Rabu, 03 Juni 2015

Pameran Literasi dan Budaya 2015 “ DOLANAN ENGKLAK”





Pemeran Literasi dan Budaya 2015 yang diadakan oleh Prodi Ilmu Perpustakaan S1 dan D3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menampilkan Pameran Dolanan Anak, Show and Tell Competition, Talkshow & Music. Yang bertepatan pada tgl 26-27 Mei 2015 pukul 09.00-16.00 wib @Gelanggang ESKA UIN SUKA. Dalam pameran tersebut menampilkan 10 stand dolanan anak yang masing-masing stand mengangkat tema yang berbeda-beda. Ada stand dolanan Cublak-Cublak Suweng, Jamuran, Engklek, Jalangkung, Gangsing, dan masih banyak lagi. Nah, untuk kelompok kami sendiri mengangkat tema “Dolanan Engklak”. Bermain Engklak. Untuk pameran dolanan anak ini pengunjungnya juga cukup ramai, mulai dari kunjungan dari anak-anak Paud, TK, bahkan ada juga mahasiswa/i, dosen-dosen serta penyair dan sejarawan. Pengunjung yang datang ke stand dapat mencoba permainan-permainan yang telah dipamerkan dan tidak sungkan-sungkan kami akan mengajari bagaimana caranya memainkan permainan itu apabila pengunjung belum paham mengenai permainan tersebut. Tidak hanya permainan saja yang kami pemerkan namun ada juga souvenir, stiker, dan brosur mengenai filosofi permainan-permainan tersebut.
Karena pameran dolanan anak ini diadakan oleh Prodi Ilmu Perpustakaan khususnya mata kuliah IDKS (Informasi Dalam Konteks Sosial) maka sudah pasti ada kompetisi antara masing-masing stand, dengan kategori penilaian baik dari segi pemanpilan stand maupun tata cara menarik pengunjung serta apakah dapat melayani pengunjung dengan baik atau tidak. Kami senang sekali akhirnya perjuangan dan kerja keras kami terbayarkan. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Allah SWT yang telah melancarkan acara ini tanpa halangan suatu apapun. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Prodi Ilmu Perpustakaan yang telah mengadakan acara ini. Terimakasih juga kepada Ibu Labibah selaku Dosen mata kuliah IDKS, dan terimakasih kepada semua selaku Dosen Ilmu Perpustakaan yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara ini. Terimakasih juga kepada Bpk Nurdin Laugu selaku DPA kami yang juga telah memeriahkan acara ini. Terimakasih kepada kelompok Stand 4 dengan tema “Dolanan Engklak” yaitu Akmal Faradise, Deni Yugo Prasetyo Aji, Khadziq Marzuqi, M.Adib Mahbubi, Ina Kencana Putri, Rina Anggi S, Nova Maziatul Ulya, Faradhilla Ayu Ghaisassani, dan Hanifah Nur Annisa yang telah kompak dan bekerja keras untuk ikut memeriahkan acara Pameran Literasi dan Budaya 2015 ini. Terimakasih juga kepada teman-teman Prodi Ilmu Perpustakaan S1 dan D3 baik angkatan 2012, 2013, 2014 yang telah ikut berpartisipasi dan memeriahkan acara ini. Terimakasih juga untuk teman-teman dari jurusan lain serta masyarakat yang datang dari jauh hanya untuk ikut memeriahkan acara ini, serta terimakasih juga kapada kakak-kakak tingkat yang kami sendiri tidak tahu angkatan tahun berapa serta 

Terimakasih juga untuk sponsor-sponsor yang telah mendukung dan membantu acara ini sepenuhnya dan untuk semuanya yang kami tidak bisa sebutkan satu persatu karena masih sangat banyak, yang jelas kami  mengucapkan terimakasih karena telah ikut berpastisipasi dalam memeriahkan acara Pameran Literasi dan Budaya 2015. 

Minggu, 31 Mei 2015

Komunitas FORSI (Forum Sahabat Inklusi) di UIN Sunan Kalijaga




Saya bergabung komunitas FORSI ( Forum Sahabat Inklusi) maksudnya PLD UIN Sunan Kalijaga tahun 2013. UIN Sunan Kalijaga sudah sejak lama menerima mahasiswa penyandang disabilitas atau disebut difabel menjadi bagian akademik sejak pada tahun 2005. UIN Sunan Kalijaga menjadi universitas yang menghargai, menerima dan mengakomodasi semua perbedaan kebutuhan mahasiswa, termasuk mahasiwa difabel. Kebiasaan menolong yang dilakukan para relawan kepada mahasiswa difabel di PLD UIN Sunan Kalijaga merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal ini disebabkan karena menjadi anggota Pusat Studi dan Layanan Difabel (PLD) sebagai sarana melakukan kebiasaan menolong dapat menyebabkan munculnya perasaan bahagia. Hal ini sebagaimana pengakuan dari Ridho, seorang difabel (Tunarungu) Pusat Studi dan Layanan Difabel (PLD) yang mengungkapkan bahwa: 

“Kebahagiaan [menjadi mahasiswa anggota PLD] ini tidak saya dapatkan ditempat lain, belum saya dapatkan di manapun. Di bangku kuliah ya bahagia ya saya  mendapatkan  kebahagiaan  tapi  tidak  sebahagia  di  sini  [PLD.] Kalau kebahagiaan secara finansial yang jelas itu tidak, tapi itu cukup mendapatkan   kebahagiaan   batin   karena   saya   merasa   nyaman   dan bahagia.  Karena  uang  juga  tidak  membuat  kebahagiaan  secara  lahir maupun  batin  juga.  Tapi  karena  saya  enjoy  dan  nyaman  di  sini.”

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dinamika  kebahagiaan  relawan pusat studi dan layanan difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berfokus pada proses pencapaian kebahagiaan difabel, faktor-faktor yang mempengaruhi kebahagiaan difabel dan relawan, karakteristik kebahagian difabel dan relawan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor  yang  mendukung kebahagiaan adalah : religiusitas, doa: senantiasa berdoa untuk kebaikan, kehidupan sosial yang kaya, lingkungan yang mendukung, pendidikan yang baik, menolong sesama, bermanfaat bagi sesama, mensyukuri apa yang ada, memiliki orang-orang terdekat yang mendukung. Selama menjadi difabel dan relawan kedua informasi tidak terlepas dari kendala, akan tetapi kendala tersebut bukan menjadi penghambat kebahagiaan. Kedua mahasiswa difabel dan relawan tersebut juga menunjukkan akan karakter mampu menghargai diri sendiri, optimism, keterbukaan, serta pengendalian diri yang dimiliki mereka. Tidak saja kedua subyek merasa bahagia, tapi mereka juga memiliki kebahagiaan sebab mereka berdua telah mempunyai dan menunjukkan karakter yang kuat serta kebaikan hati. Terima Kasih.... (^_^)

Jumat, 13 Februari 2015

10 Situs Berita Online Terbaik di Indonesia

Di Indonesia ada banyak situs yang membuat kita dapat menikmat berbagai informasi secara Online, dan beberapa dari situs tersebut sudah tidak lagi asing di telinga kita. Namun tahukah anda mana dari sekian banyaknya situs berita online terpopuler di Indonesia ? di bawah ini adalah daftar 10 situs berita online terpopuler atau yang paling banyak di kunjungi oleh masyarakat indonesia untuk memenuhi kebutuhan mereka akan informasi. Dan perlu anda ketahui, daftar di buat berdasarkan peringkat situs-situs. Top Sites Alexa.com

Langsung saja, berikut daftar 10 Situs Berita Online Terpopuler di Indonesia

10. Tempo.co


Tempo.co lahir di tahun 1995, dan terlahir kembali dengan wajah baru di tahun 2008. Di pimpin oleh Daru Priyambodo Tempo.co menempati peringkat 10 sebagai situs berita online terbaik dengan kategori "News" di Alexa Rank dan menduduki peringkat 39 sebagai situs yang paling banyak di kunjungi di Indonesia.

9. Goal.com


Goal.com sebenarnya di luncurkan pada tahun 2001 namun pada tahun 2004 barulah Goal.com benar-benar dinyatakan berdiri sebagai portal berita online yang khusus membahas bidang sepak bola di seluruh dunia oleh beberapa nama besar yang kini turut menjadi dewan direksi dalam perusahaan yang berkantor pusat di Inggris ini. CEO Goal.com adalah Gian luigi Longinotti Buitoni dan saat ini Goal.com telah menduduki peringkat 30 di Alexa.

8. Kompasiana.com


Kompasiana adalah sebuah media warga. Di Kompasiana.com setiap orang dapat mewartakan peristiwa, menyampaikan pendapat dan gagasan serta menyalurkan aspirasid alam bentuk tulisan, gambar atau rekaman audio dan video. Itulah kutipan tentang Kompasiana yang saya dapat dari laman "about kompasiana".
Nama Kompasiana sendiri lahir dari ide seorang wartawan senior Kompas yaitu Budiarto Shambazy. Terhitung dari tanggal 1 September 2008 Kompasiana di luncurkan sebagai Blog Jurnalis yang memungkinkan orang banyak menjadi Jurnalis. Di alexa sendiri Kompasiana unggul 1 peringkat di atas Goal.com.

7. Okezone.com


Okezone.com adalah anak dari perusahaan PT Media Nusantara tbk (MNC) yang merupakan perusahaan terintegrasi terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Okezone.com lahir pada 1 maret 2007 dan saat ini di pimpin oleh David Fernando Audi. Okezone.com sendiri merupakan sebuah bisnis online pertama yang di miliki oleh MNC yang bergerak di bidang penyedia berita.
Menduduki peringkat 27 di Alexa dalam jajaran situs terpopuler di Indonesia.

6. Kapanlagi


Kapanlagi.com mulai di operasikan pada agustus 2003. Dalam perjalanannya yang cukup panjang Kapanlagi.com bertransformasi menjadi sebuah portal berita online yang fokus menyediakan berita-berita terkait dunia selebritis dan entertainement dalam maupun luar negeri. Namun seiring perjalanan suksesnya Kapanlagi.com tidak hanya memberikan informasi terkait kedalam kedua kategori tadi tapi juga merambah ke dunia hiburan lainnya seperti Gadget, Games, Art dan Design serta berbagai aspek lain yang terkait dalam dunia hiburan.
Situs berita yang memiliki visi untuk menjadi barometer info selebritis ini menduduki peringkat  25 di Alexa


5. Tribunnews.com


Di kelola oleh PT Indopersda Primamedia Tribunnews hadir dengan tagline "Berita Terkini Indonesia", tidak di ketahui siapa pemilik Tribunnews.com namun dapat di pastikan Tribunnews hadir di 17 kota di indonesia. Ada banyak kategori yang di sajikan dalam Tribunnews di antaranya berita-berita terkait Politik, Ekonomi, Olahragam Bisnis, Entertainmet dan banyak lagi lainnya.
Situs ini bertengger di posisi 19 di Alexa sebagai situs terpopuler di Indonesia.

4. Viva.co.id


Viva.co.id atau Viva News adalah anak perusahaan PT Visi Media Asia Tbk yang juga bergerak dalam industri penyiaran seperti Tv One dan ANTV. CEO Viva News adalah A.Ardiansyah Bakrie yang merupakan anak dari capres kita di 2014 nanti yaitu Abu Rizal Bakrie yang juga menjabat sebagai presiden dalam Bakrie Group.
Viva.co.id berada di peringkat 18 di Alexa.

3. Merdeka.com


Merdeka.com terlahir tidak dari mereka yang mendalami ilmu media seperti jurnalistik, melainkan mereka yang ahli dalam bidang Tekhnologi. Kecerdasan dari founders Merdeka.com yang memadukan kedua unsur ini yaitu Media dan Tekhnologi telah membuat Merdeka.com menjadi situs berita online terpopuler ke 3 di Indonesia.
Tidak diketahui tentang dewan direksi atau staf yang terkait dalam Merdeka.com, namun Merdeka.com adalah bagian dari Kapanlagi.com dan entah kenapa posisi ranking Merdeka.com sedikit lebih tinggi di bandingkan Kapanlagi.com.
Merdeka.com duduk di urutan 17 di alexa sebagai situs terpopuler.

2. Kompas.com


Kompas.com adalah portal berita online yang di miliki oleh Harian Kompas, sehingga banyak yang berpendapat Kompas.com terangkat tidak lepas dari peran Harian Kompas yang merupakan Koran Terbesar di Indonesia.
Kompas.com hadir pada 28 Juni 2005 sebagai portal berita online yang membahas semua aspek dalam kehidupan, seiring perjalannya Kompas.com saat ini menduduki peringkat 14 dalam dafar situs terpopuler di Indonesia di Alexa Top Site.

1. Detik.com


Sampailah kita pada peringkat pertama dalam daftar 10 Situs Berita Online Terpopuler di Indonesia. Menduduki peringkat pertama dalam daftar ini Detik.com bukan tanpa alasan, meski baru di dirikan 2011 lalu Detik.com malah menjadi salah satu portal berita online terbesar di Indonesia, tangan dingin Budiono Darsono dan 3 kawan lainnya telah membuat Detik.com menjadi Raksasa berita Online. Budiono Darsono sendiri saat ini menjabat sebagai Dirut di Detik.com dan perlu di ketahui Detik.com adalah satu-satunya situs berita online dalam daftar ini yang menggantungkan pendapatan dari space iklan.
Bertengger di posisi 9 di Alwxa Top Sites Detik.com benar-benar telah menjawab semua kebutuhan masyarakat akan informasi yang mencerdaskan dan bermanfaat.